Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Mataram berhasil menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Iran, Yaman, Bangladesh, Tunisia, dan Malaysia di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Mereka adalah Sasha Zaribaf (46), Taufik Mahyoub (35), Rubel Shak (34), Marzouki (52) dan Yohanes Ambuat (34).
“Mereka ditangkap karena tidak masuk melalui jalur pemeriksaan imigrasi dan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Mereka berada di Indonesia secara ilegal,” ujar Kepala Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Agung Wibowo, kemaren.
Menurut Agung, Sasha Zaribaf masuk ke Indonesia pada 21 Agustus 2015 dan ditangkap pada 12 Januari 2016 di Praya, Lombok Tengah, Praya. Sementara, Taufik masuk ke Indonesia pada 19 Februari 2015 dan ditangkap pada 21 April 2016 di Lombok Timur. Adapun, Rubel Shak ditangkap karena melanggar pasal 113 dan pasal 119 dan ditangkap di Lombok Timur pada 14 Mei 2016 beserta Marzouki dan Yohanes Ambuat di Lombok Timur. “Imigrasi akan melakukan deportasi sesegera mungkin,” ungkapnya.

Agung menambahkan, hingga April 2016, terdapat 54 WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Menurutnya, WNA yang dideportasi paling banyak berasal dari Cina. Ada dua WNA asal Myanmar dan Italia yang kasusnya masuk ke dalam tahap pengadilan. Sebagian besar WNA yang dideportasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal.[Ant/Sun]






