Lagi, KPK Garap Aguan

TRANSINDONESIA.CO – Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aguan akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Aguan datang sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (17/5/2016), mengenakan batik lengan panjang dengan didampingi koleganya. Namun tak ada komentar yang diberikan Aguan saat masuk ke Gedung KPK.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati sehari sebelumnya mengatakan KPK terus mendalami kasus dugaan suap tersebut, dengan memanggil dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Semua proses terkait hal tersebut, termasuk ada Amdal apa belum, apa ada izin atau tidak, sedang didalami terus sama penyidik. Termasuk besok (hari ini) Aguan juga kembali diperiksa,” kata Yuyuk.

CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.[Ist]
CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.[Ist]
Adapun pemanggilan KPK kepada Aguan sudah beberapa kali, setelah sebelumnya pada Selasa (19/4/2016) lalu. KPK juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Aguan agar tidak bepergian ke luar negeri. Keterangan Aguan dinilai dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Agung Sedayu Group merupakan salah satu dari sembilan perusahaan pengembang properti yang mendapat izin untuk melaksanakan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar. Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4/2016) pukul 20.00 WIB

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang dollar USD 8.000 yang terbagi atas uang USD 100 sebanyak 80 lembar.[Rol/Dod]

Share
Leave a comment