Sidang Gugatan Djan Faridz Kembali Ditunda

TRANSINDONESIA.CO – Sidang gugatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz kepada pemerintah kembali ditunda. Penundaan dikarenakan tidak lengkapnya dasar hukum penunjukan kuasa dari tergugat I dan tergugat III, Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selain itu, perwakilan Tergugat II, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan kembali tidak menghadiri persidangan.

“Surat kuasa tergugat I dan III legal standing-nya belum lengkap. Sementara tergugat II tidak hadir. Maka persidangan tidak dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Djan Faridz
Djan Faridz

Kuasa Hukum Djan Faridz, Humprey Djemat sempat meminta kepada Baslin agar persidangan tetap dilanjutkan. Sedianya, persidangan hari ini membahas proses mediasi bersama pemerintah. Namun, permintaan itu dimentahkan Baslin.

Baslin menjelaskan, dasar hukum penunjukkan kuasa dari Yasonna belum lengkap karena hanya ditandatangani Direktur Tata Negara. Seharusnya, surat kuasa ditandatangani langsung Yasonna selaku tergugat II.

Sementara itu, perwakilan Kemenkumham mengatakan, telah mengirimkan surat penunjukkan kuasa hukum secara langsung ke Kejaksaan Agung pada Kamis pekan lalu. Saat ini, surat sedang ditangani secara adminstratif di Kejaksaan Agung.

Baslin menuturkan, Yasonna bisa menunjuk langsung jajaran Kemenkumham apabila proses administrasi di Kejaksaan berlangsung lama. Hal itu dikarenakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya diberi waktu lima bulan menyelesaikan perkara perdata ini oleh Mahkamah Agung.

“Kami berikan satu minggu kepada tergugat I dan III melengkapi surat kuasa, dan memanggil Menkopolhukam,” ujar Baslin.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan Djan pada Selasa (15/3/2016) juga ditunda. Hal itu dikarenakan tidak hadirnya kuasa hukum Luhut dan Yasonna. Gugatan dilayangkan karena Jokowi bersama Luhut dan Yasonna karena dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Agung.

MA memutuskan agar Yasonna mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam.  Yasonna pun mencabut SK pengesahan kubu Romi dan menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung 2011.

Kepengurusan itu dipimpin Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jendral.

Upaya ini diharapkan menjadi jalan terbaik mengakhiri dualisme kepengurusan partai. Namun, kubu Djan Faridz menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum dan rawan gugatan. Karenanya, Djan Faridz juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada pemerintah.[Bbc/Met]

Share
Leave a comment