Empat Koruptor Dana Keramba Apung Maluku Dituntut Hingga 5 Tahun

 

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut empat terdakwa koruptor dana pembuatan keramba apung milik Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku hukuman yang bervariasi antara empat hingga lima tahun.

“Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa Solaeman Latupono dan Hardo selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata tim JPU yang dikoordinir Roly Manampiring di Ambon, Kamis (24/3/2016).

Selain itu, terdakwa Solaeman Latupono juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan rekannya Hardo sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

         Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam persidangan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, JPU juga meminta majelis hukum yang diketuai R.A Didi Ismiatun menghukum terdakwa Samsul Bahri Jainahu selama empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dan harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutup kerugian negara, tetapi bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan selama tiga bulan kurungan.

Share
Leave a comment