Pengemudi Transportasi Umum Diminta Tahan Diri

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan meminta semua pengemudi transportasi umum baik konvesional maupun berbasis aplikasi online untuk menahan diri tidak melakukan tindak kekerasan.

“Kita sampaikan semua pengemudi taksi Blue Bird, Express, GoJek, Grab dan lainnya menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal seperti tadi,” katanya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Ia mengatakan bahwa aparat akan menindak tegas aksi yang mengganggu ketertiban umum dan ke luar dari koridor undang-undang. “Saya minta semua jangan ada provokator, yang macam-macam kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Demo anarkis angkutan umum di Jakarta, Selasa (22/3/2016).[Ist]
Demo anarkis angkutan umum di Jakarta, Selasa (22/3/2016).[Ist]
Luhut melanjutkan, pemerintah menghargai hak berunjuk rasa setiap warga negara asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud seperti izin, tempat, waktu berunjuk rasa, serta tidak melakukan hal-hal yang anarki.

Ia mengungkapkan pemerintah akan menyelesaikan permasalahan transportasi berbasis online dengan azas berkeadilan bagi kedua belah pihak. “Perlakuan taksi konvensional dengan yang aplikasi memang ada hal-hal yang harus sama,” ucapnya.

Hal-hal yang harus dipatuhi, kata Luhut, antara lain penyelenggara transportasi tersebut harus berbadan hukum, memiliki izin, dan juga membayar pajak. Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memblokir aplikasi transportasi online seperti yang ada dalam tuntutan para pengemudi angkutan darat yang berunjuk rasa.

“Kalau kita tutup aplikasi ini juga berapa lagi yang akan ribut?” katanya.[Ant/Wan]

Share
Leave a comment