Polisi Bekasi Ringkus Guru Ngaji Cabul
TRANSINDONESIA.CO – Seorang guru di Tempat Pengajian Anak (TPA) Al Hidayah Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi ditangkap setelah mencabuli dua muridnya. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korbannya melaporkan perbuatan gurunya kepada orangtuanya.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti menerangkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dari pengakuannya korbannya ada dua anak,” kata Iptu Puji Astuti kepada TransIndonesia.co, Selasa (15/3/2016).
Pelaku berhasil dibekuk penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Bekasi Kota, pada Senin (14/3/2016) di lokasi mengajar, tempat pencabulan terhadap korban.
Kepada penyidik, pelaku mengakui sudah mencabuli dua muridnya yang masih berusia sembilan tahun.
”Untuk sementara pelaku mengaku mencabuli dua anak,” tegasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini, pelaku meringkuk di Mapolresta Bekasi Kota.[Idh]