Polda Metro Jaya Tembak Seorang Jaringan Pengedar Ganja Antar Pulau

TRANSINDONESIA.co | Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan 471,6 kilogram ganja jaringan Aceh – Medan – Jakarta, membekuk delapan orang di antaranya seorang tersangka terpaksa ditembak karena dibagian kaki karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Jaringan ini dikenal sebagai pengedar narkoba jenis ganja antar pulau. “Tim Subdit 1 Ditresnarkoba menangkap 8 pelaku pengedar ratusan kilogram ganja. Mereka jaringan antar pulau Aceh, Medan dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan didampingi Dirresnarkoba Kombes Mukti Juharsyah, Jumat (22/4/2022).

Ganja ratusan kilogram disita dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kawasan Medan Denai, Medan dan TKP kedua di kawasan Sei Tuntung Baru, Sumatera Utara (Sumut). Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja. Sedang CA berperan sebagai penjaga gudang ganja dan HB yang memindahkan ganja.

TKP kedua menurut Zulpan, penyidik menangkap 5 tersangka atas inisial AC sebagai pemilik ganja. Sedang IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi. “AB juga pengendali dan RR sama perannya,” ujar Zulpan.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering, di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering.

Sementara Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menambahkan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pihak kepolisian mendaoat informasi akan ada peredaran ganja dari Medan menuju Jakarta.

“Otak pelaku inisial PP kakinya ditembak petugas karena melakukan perlawanan,” terang Kombes Mukti Jauharsa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.[zul/mil]

Share
Leave a comment