KAHMI Medan “SAVE” TVRI Sumut

TRANSINDONESIA.CO – Akhir-akhir ini, siaran langsung (live) dari stasiun TVRI Sumut di Medan tidak dapat dipancarkan. Sebabnya, frekuensi daya pancar siaran TVRI Sumut milik Pemerintah itu terganggu dengan pembangunan properti Group Podomoro, menjulang yang terletak persis di depan stasiun TVRI Sumut.

Akibatnya, masyarakat Medan  termasuk Sumatera Utara (Sumut) terganggu haknya memperoleh informasi dan penyiaran TVRI kebanggaan warga Sumut itu.

Merespon itu, “KAHMI  Medan konsern dengan soal ini. Kami segera mengorganisir elemen masyarakat menyelamatkan fungsi publik lembaga penyiaran TVRI Sumut yang sudah tidak dapat melaksanakan fungsi penyiaran live (langsung).

Ketua Umum KAHMI Medan Hasim Purba bersama rombongan usai bertemu Kepala TVRI Sumut Zainuddin Latukonsina beserta jajaranya di Medan, Kamis (25/2/2016).[Mj1]
Ketua Umum KAHMI Medan Hasim Purba bersama rombongan usai bertemu Kepala TVRI Sumut Zainuddin Latukonsina beserta jajaranya di Medan, Kamis (25/2/2016).[Mj1]
“Signal terhambat akibat terhalang proyek pembangunan apartemen milik kelompok usaha podomoro di  Jalan Guru Patimpus Medan,” kata Ketua Umum KAHMI Medan, Hasim Purba, setakat bertemu Kepala TVRI Sumut Zainuddin Latukonsina, di Medan, Kamis (25/2/2016).

“KAHMI Medan elemen masyarakat akan giatkan “SAVE” TVRI Sumut”, ungkap Hasim Purba yang juga Guru Besar Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara.

“Saya diundang aiaran langsung TVRI Sumut harus ponsah ke daerah Sibolangit, tidak bisa di stasiun Medan”, jelas Hasim Purba.

Pertemuan akrab Ketua Umum KAHMI Medan dengan pimpinan TVRI Sumut dihadiri juga Marasamin Ritonga, Sekretaris Dewan Penasehat KAHMI Medan yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (KADIN) Medan.

Turut pula hadir intelektual muslim Zahrin Piliang yang juga Anggota Majelis Pakar KAHMI Medan,  Herdensi Ketua Bidang Advokasi HAM dan Hukum, Elvi Hadriani Ketua bidang Pendidikan KAHMI Medan serta Hamdani Harahap, advokat senior  yang juga jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut.

Sebelumnya, Manajemen Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumatera Utara mendesak pihak Podomoro, pengembang properti di kawasan Putri Hijau, Medan, mengatasi segera terganggunya penyiaran televisi itu akibat proyek grup usaha tersebut.

“Penerimaan siaran yang terganggu di tengah masyarakat akibat adanya gangguan jalur pengiriman signal audio video yang dikirimkan dari studio Jalan Putri Hijau Medan ke pemancar induk di Bandar Baru, Kabupaten Deliserdang harus jadi tanggung jawab Podomoro,” ujar Kepala LPP TVRI Sumut, H Zainuddin Latuconsina di Medan, pada Jumat (5/2/2016) lalu.

Alasannya, gangguan jalur pengiriman signal audio video itu akibat pergerakan sejumlah crane dan semakin tingginya gedung yang dibangun Podomoro City.

Bersama Kabid Berita Suhermanto dan Kabid Teknik Suherman, dijelaskannya sejak awal yakni sebelum Podomoro membangun, TVRI sudah menyurati Podomoro untuk mengingatkan dan mengantisipasi terjadinya gangguan ke TVRI dengan proyek itu.

Tetapi Podomoro tidak memberikan respons positif sehingga tetap saja terjadi gangguan siaraan televisi tersebut.

“Gangguan siaran itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga pemerintah karena sebagai LPP milik negara, TVRI tidak lagi bisa menjalankan peran dan fungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Zainuddin menegaskan, gangguan siaran itu pernah dilaporkan ke Pemkot Medan, DPRD Medan dan DPRD Sumut.[Mj1/Don]

 

Share
Leave a comment