Enam Tahun Buron Baru Bisa Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat, berhasil menangkap Mardoni Rivaldi panggilan Doni (35), pelaku penipuan berkedok rental mobil setelah enam tahun buron.

Kami sudah menangkap Doni, warga Kecamatan Tanjung Emas, yang bersembunyi di rumahnya, Sabtu (30/1/2016) malam, kata Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Pagaruyung, Senin (1/2/2016).

Ia menyebut, pelaku Doni sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah masuknya laporan dari korban bernama Zulhasri (41), warga Kecamatan Lima Kaum, pada 28 Juni 2010.

Ia menceritakan dari keterangan Tersangka Doni menyatakan ia merental mobil Isuzu Panther BA 2047 WC milik Zulhasri pada 1 Januari 2010 sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban.

Setelah merental mobil, Doni bersama temannya, W, menuju Banda Aceh untuk membeli narkotika jenis ganja.

Teman Doni, W, yang saat ini ditahan Polres Limapuluh Kota terlibat kasus Narkotika, melarikan mobil rental tersebut dan meninggalkan Doni di Kota Banda Aceh.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ternyata W menukar mobil rental itu dengan sejumlah Narkotika jenis ganja dan menjanjikan kepada Doni uang Rp3 juta.

Setelah sekian lama Doni mencari W tak bertemu, ia terpaksa hidup berpindah-pindah tempat seperti di Kota Pekanbaru, Jakarta dan tempat lainnya.

Menindaklanjuti penanganan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, polisi masih mengumpulkan bukti, meminta keterangan dari saksi korban dan pelaku.

Kasat Reskrim Wahyudi mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUH Pidana tentang aksi penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Dalam Pasal 378 dinyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara Pasal 372 menyatakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment