Polisi Ringkus Bandar Sabu Bogor

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Narkoba Polres Bogor mengamankan dua orang bandar narkoba jenis ganja dan ekstasi, yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedua bandar tersebut yakni KK (23) dan AD (30), warga Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja seberat 74,48 gram dan 43 butir pil ekstasi kelas satu.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari seorang pencuri motor yang ditangkap dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

“Jadi sebelumnya ada penangkapan pencuri motor, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu. Dari situ kita kembangkan akhirnya mendapat dua bandar ini,” kata Yuni kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Yuni menambahkan, selain barang bukti ganja polisi juga mengamankan pil ekstasi dengan kualitas kelas satu yang baru ditemukan di Bogor dari tersangka AD.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Di Bogor baru ini kita temukan ekstasi kelas satu dan di pasok dari Jakarta. Harganya bisa lebih dari Rp800 ribu per-butirnya,” tambahnya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sebanyak sembilan paket ganja kering siap edar seberat 74,48 gram dan 43 butir pil ekstasi senilai lebih dari Rp35 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Bogor dan akan di ancam dengan Pasal 111, 112, dan 114 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.[Okz/Sap]

Share
Leave a comment