Tersangka Peadofil Sodomi 10 Anak di Yogyakarta Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Direktorar Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang yang diduga pelaku sodomi terhadap 10 anak atau peadofil berinisial S (33).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi di Yogyakarta, mengatakan sebelum melancarkan aksi bejatnya pelaku memanggil dan mengajak setiap korban mampir ke rumahnya di kawasan Sindumartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman.

“Setelah akrab yang bersangkutan menyiapkan minuman yang dioplos dengan minuman berenergi dan minuman keras,” kata Hudit, kemaren.

Menurut Hudit, para korban berjumlah 10 anak dengan inisial DDP, MM, MH, MMA, NF, FF, RDS, MRW, JMD, MZA memiliki rentang umur mulai 10 hingga 16 tahun yang sebagian besar pelajar sekolah menengah pertama.

Sesuai pengakuan S yang sehari-hari bekerja serabutan itu, aksi tersebut dilakukan sejak awal Januari 2016. Para korban rata-rata diajak berkenalan oleh S ketika sedang jam istirahat di kantin sekolah mereka di MTs Piyungan.

Kasus itu mulai terungkap setelah salah satu korban DDP yang juga sebagai penjaga gawang klub sepak bola di daerah setempat menceritakan perbuatan S kepada Nanang Fahrudi, pelatih klub tersebut.

Nanang selanjutnya berinisiatif mengumpulkan para korban dan membawa mereka untuk melapor ke Polda DIY pada 19 Januari 2016.

“Kepada 10 korban selanjutnya langsung kami lakukan visum,” kata dia.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Hudit, sesuai pengakuan S pada masa kecilnya juga pernah menjadi korban sodomi. Kendati demikian, perbuatan yang dilakukan diakuinya bukan atas dasar balas dendam.

“Oleh sebab itu dia akan tetap kami bawa ke psikolog apakah latar belakang itu, bisa menjadi latar belakang untuk mencari korban seperti dirinya,” kata dia.

Menurut Hudit Direskrimum Polda DIY masih akan mengembangkan kasus itu guna mencari tahu kemungkinan adanya korban yang lain.

“Bagi siapa saja saudaranya anaknya yang jadi korban diharapkan mau mleaporkannya kepada Polres, atau Polsek setempat,” kata dia.

 

Atas perbuatannya S dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.(Ant/Ats)

Share
Leave a comment