Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pandeglang, Irna Narulita - Tanto Warsono Arban.(Ist)
TRANSINDONESIA.CO – Pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2015 Kabupaten Pandeglang, Banten, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban, menunggu penetapan dan pelantikan untuk periode 2016 – 2021.
Kemenangan Irna Narulita – Tanto Warsono Arban resmi setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama anggota memutuskan perkara nomor: 121/PHP.BUP-XIV/2016 sengketa perselisihan hasil Pilkada Pandeglang telah selesai dibacakan dan sah menurut hukum, Kamis (21/1/2016).
Pada amar putusan yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat itu, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
Kuasa hukum pasangan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban, Fadli Nasution, mengatakan putusan MK tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Pandeglang yang telah lama menantikan kepemimpinan Irna Dimyati.

Dikatakan Fadli, setelah resmi putusan dibacakan dalam sidang Pleno MK, maka Irna Dimyati telah sah menjadi Bupati Pandeglang terpilih dan kini hanya menunggu penetapan dari KPUD dan pelantikan.
“Insya Allah, Jumat besok jam 2 siang KPU Pandeglang akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih,” katanya di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban yang akan mengemban tugas sebagai pemimpin di Kabupaten Pandeglang yang terletak di ujung kulon Pulau Jawa itu diharapakan dapat membawa masyarakatnya lebih sejahtera lagi.
“Semoga kepemimpin Irna dan Tanto amanah dan membawa masyarakatnya sejahtera,” harap Fadli.
Sementara, Wakil Bupati Pandeglang Tanto W Arban ini merupakan menantu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Tanto yang maju mewakili Irna Narulita menang dengan perolehan suara di 35 kecamatan itu meraih 367.547 suara.(Yan)






