KPK Cekal RJ Lino Keluar Negeri

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat permintaan cekal dan tangkal (cekal) keluar negeri atas nama mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.

Pencegahan tersebut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo ll, KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen lmigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka RJL (Richard Joost Lino),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Minggu (3/1/2016).

Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Dirut PT Pelindo II RJ Lino

Priharsa menyebut surat permintaan pencegahan itu telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 30 Desember 2015. Surat pencegahan terhadap Lino itu berlaku untuk enam bulan kedepan.

Menurut Priharsa, pencegahan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan. “Agar sewaktu-waktu akan diminta keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh RJ Lino

Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut.

KPK, kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Viv/Dod)

Share
Leave a comment