Warga Texas Bebas Bawa Senjata Api Secara Terbuka

TRANSINDONESIA.CO – Negara bagian Texas, Amerika Serikat, Jumat (2/1/2016), merayakan undang-undang barunya yang mengizinkan orang membawa senjata api secara terbuka. Undang-undang itu mengizinkan penduduk Texas yang mempunyai izin untuk pertama kalinya sejak tahun 1871 membawa pistol dalam sarungnya di tempat umum. Undang-undang membawa secara terbuka itu lolos dalam sidang legislatif yang didominasi fraksi Republik tahun 2015.

Para pendukung undang-undang baru itu berkumpul di gedung Capitol Negara Bagian Texas di Austin, Jumat (2/1/2016), dengan membawa senjata api yang bersarung.

Share
Leave a comment