Polda Metro Amankan Dua Truk Kontainer Obat Ilegal dari Distributor

Dua supir truk kontainer pembawa obat Ilegal dari distributor.(Min)
Dua supir truk kontainer pembawa obat Ilegal dari distributor.(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan berbagai jenis dan merk obat tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebanyak Dua kontainer obat tanpa izin edar berhasil disita Polda Metro Jaya dari gudang milik distributor berinisial RY di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Sejak Mei 2015, tersangka RY telah mengedarkan 25 jenis obat berbagai jenis dan merek, seperti Africa Black Ant, jamu kuat lelaki Black Stone, dan obat rematik asam urat Dewa Dru.

“Pada September kemarin, kami telah menangkap seseorang mengedarkan obat tanpa izin BPOM. Kami menyita dua truk kontainer,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono, Selasa (10/11/2015).

Menurut Kombes Pol Mujiono, barang-barang tersebut diedarkan tersangka kepada masyarakat dengan langsung ditawarkan pelaku dan berdasarkan pemesanan.

Obat-obat yang diedarkan RY berasal dari dalam dan luar negeri dan dipasarkan ke pasar-pasar di Tangerang, Balaraja, Rangkas Bitung, Serang, Cilegon, Lampung, dan Surabaya.

“Sasarannya distributor dan toko obat, sehingga mereka menjual bukan eceran, tetapi grosir. Pabriknya ada dua tempat di Kalideres,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, mengatakan selain menjual obat kuat, tersangka juga menjual alat bantu seks atau biasa disebut sex toys.

“Sex toys ada juga tetapi tidak kami lakukan penyitaan sebab tidak ada izin yang dia langgar. Kalau obat-obat kuatnya tersangka tidak punya izin edar dari BPOM,” kata AKBP Agung Marliyanto kepada wartawan di Jakarta.

AKBP Agung mengatakan tidak ada peraturan du Indonesia yang melarang distributor untuk mengedarkan alat bantu seks. Itu sebabnya, pihaknya tidak melakukan penyitaan sex toys dagangan tersangka.

“Tetapi sejauh yang kami lihat di TKP, ada 50 item sex toys di gudang tersangka seperti vibrator, sex doll, dildo, banyaklah,” katanya.

Menurut AKBP Agung, tersangka mendistribusikan sex toys tersebut ke toko-roko obat kuat di sekitar Mangga Besar, Jakarta Pusat. Namun, untuk obat kuat, tersangka juga mendistribusikannya ke Serang, Balaraja, Rangkasbitung, Cilegon, Lampung dan Surabaya.

“Selain mendistribusikan ke toko obat kuat, tersangka juga menawarkan obat kuat dan sex toys melalui website secara online,” tuturnya.

Atas perbuatan itu, pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Min)

Share
Leave a comment