
TRANSINDONESIA.CO – Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, mengatakan para pejabat PPID diminta lebih berkomitmen terhadap tanggung jawab informasi dan dokumentasi di masing-masing SKPD. Karena sampai saat ini keberhasilan penyampian komunikasi masih sangat kecil.
Hal ini penting menuju reformasi birokrasi dengan tertib administrasi melalui pengelolaan informasi dan dokumentasi yang tertata baik.
“Memberikan informasi menjadi kewenangan PPID. Kita ingin membangun keterbukaan informasi menuju reformasi birokrasi di Kota Bekasi,” kata Rahmat Effendi saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkup Pemerintah Kota Bekasi, yang diselenggarakan Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, di Aula KH Noer Ali, Islamic Center Kota Bekasi, Selasa, (3/10/2015).
Dikatakannya, baik buruknya pendokumentasian dan administrasi yang baik di SKPD salah satunya ditentukan melalui tertibnya berita acara. Iapun menekankan berita acara agar mampu disajikan dengan baik setiap kegiatan yang dilakukan.
“Administrasi yang tersaji dengan baik ditempuh melalui pengelolaan dokumentasi yang bagus. Dan itu harus dilakukan,” ucapnya.
Lanjut Walikota Bekasi Rahmat Effendi meyakini PPID Kota Bekasi bisa terus berkembang dan memberikan prlayanan lebih baik. Dan ia sekali lagi menekankan perlunya perhatian serius terhadap PPID.
“Informasi dan dokumentasi dua hal yang saling berkaitan. Kalau tidak bisa mendokomentasikan dengan benar, akibatnya informasi yang diberikan belum baik. Keberhasilan penyampaian informasi SKPD masih diangka 20 persen dan perlu terus ditingkatkan,” kata Rahmat Effendi.
Dengan tema “Mengelola Komunikasi Pemerintah yang efektif melalui pelayanan informasi yang handal”. Para peserta bimtek merupakan para sekretaris SKPD dan sekretaris kecamatan di Kota Bekasi.
Kabag Humas Kota Bekasi Dr Mhd Jufri, mengatakan bimbingan teknis bagi para pejabat PPID meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. UU Keterbukaan Informasi No 14 tahun 2008, yang telah mengamanatkan prosedur dan tata cara pelayanan informasi dari badan publik kepada masyarakat. Dan ini menurutnya menjadi perhatian serius para pejabat PPID yang melekat diemban oleh setiap Sekretaris SKPD.
“Dengan kegiatan ini menjadi upaya kita bersama lebih memberikan perhatian lebih agar pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kota Bekasi menjadi lebih baik,” ungkap Jufri.
Acara tersebut dihadiri Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny Widyaningsih, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Budi Yoga.
Sementara, Henny Widyaningsih, berharap Pemkot Bekasi bisa mendorong PPID SKPD Kota Bekasi lebih meningkatkan kualitas pelayanannya di bidang informasi.
PPID SKPD kata Henny, harus menyajikan Daftar Informasi Publik (DIP) yang dibutuhkan masyatakat diantaranya, informasi wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
“Informasi itu wajib tersedia setiap saat, dan DIP SKPD yang harus dikecualikan berdasarkan UU terkait. SKPD pun diharapkan memberikan masukan terkait data informasi publik mana saja yang bisa diberikan dan mana yang menjadi perhatian serius untuk dikecualikan sesuai UU KIP dan UU lainnya. Humas yang akan melakukan uji konsekuensinya,” kata Henny.(Idham)






