
TRANSINDONESIA CO – Pihak DPRD Pelalawan, Riau, batal membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait sengketa lahan PT Rimba Lazuardi dengan Warga.
Hal itu terlihat setelah hearing di DPRD Pelalawan antara PT Rimba Lazuardi dengan warga Dusun Kuala Renanga korban perusakan dan pembakaran rumah yang dilakukan oleh Perusahan HTI PT Rimba Lazuardi. Warga pun menaruh curiga kepada DPRD Pelalawan.
Wajar dan pantas saja masyarakat Dusun Kuala Kenanga, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec Ukui. Menaruh curiga kepada DPRD Pelalawan setelah hasil hearing antara warga dengan PT Rimba Lazuardi, hingga tadi sore pukul `16.30 wib, dan hanya menghasilkan putusan 5 poin tampa ada kejelasan pelaksanan kerja ke lima poin tersebut.
Kecurigaan warga, bahwa pihak DPRD Pelalawan dituding ada bermain mata dengan Perusahan HTI PT Rimba Lazuardi tersebut bertambah kuat, dimana, di waktu hearing berlansung ketua DPRD Pelalawan selaku pimpinan rapat tidak memberi kesempatan kepada warga untuk mempertanyakan kepada waka Polres pelalawan yang hadir di persidangan tersebut untuk bertanya sejauh mana proses hukum terhadap PT Rimba Lazuardi di Polres Pelalawan hingga saat ini belum ada kejelasan setelah warga melaporkan perusahan telah melakukan pembakaran dan perusakan.
“Kami sangat menyayangkan dibatalkannya pembentukan Tim Pansus oleh DPRD Pelalawan, kami tadi sangat berhadarap hasil putusan hearing DPRD Pelalawan itu DPRD membentuk Tim Pansus terkait kasus ini. Kok malahan hanya memutuskan lima poin yang tidak jelas pelaksanaannya,” ujar Yosman Matondang Perwakilan dari Masyarakat kepada TransIndonesia.co usai hearing DPRD Pelalawan.
“Kami menaruhcuriga kalau DPRD Pelalawan dengan Perusahan PT Rimba Lazuardi ada main mata, kenapa begitu, di hearing tadi kita bisa kita lihat, pihak perusahan sama sekali tidak di utak atik, dihadir hanya untuk mendengarkan saja,” ucap Yosman yang dikenal cukup bijaksana menangani setiap persengketaan lahan di Riau.
Sebelum hearing ini, sudah santer kita dengar kalau DPRD Pelalawan akan membentuk Tim Pansus terkait permaslahan itu, dengan alasan tindakan yang di lakukan oleh PT Rimba Lazuardi telah di luar Prikemanusiaan, dan tidak hanya itu, Anggota DPRD Pelalawan menilai perbuatan perusahan HTI tersebut telah menginjak injak marwah Kab Pelalawan.”katanya.
Sementara itu, 5 poin putusan DPRD Pelalawan pengganti Pansus tersebut adalah: Pertama(1), Pemda Pelalawan adakan pendekatan dengan masyarakat untuk di lakukan relokasi. Kedua(2), DPRD Pelalawan akan terus memperjuangkan masyarakat dengan catatan, masyarakat tidak di tungganggi kepentingan pihak luar. Tiga(3), Penyelesaian sengketa di lakukan dengan aturan yang berlaku. Empat(4), kepolisian di dorong untuk menyelesaikan kasus hukum yang terjadi. Kelima(5), Pemkab Pelalawan di minta untuk mengidentifikasi harta benda warga yang di rusak serta dibakar maupun di jarah oleh PT Rimba Lazuardi, dan PT Rimba Lazuardi diminta untuk mengganti rugi seluruh kerugian warga.
“Tidak tahunya di belakangan DPRD Pelalawan membatalkannya, kami betul betul sangat kecewa. Tuturnya.harapan kami tadi kalau Tim Pansus itu terbentuk, maka Tim Pansus yang di bentuk DPRD Pelalawan itu nantinya bisa bekerja dengan mudah untuk menyelusuri akar permasalahannya, dan tentang perizin PT Rimba Lazuardi yang masih belum jelas juga bisa terungkap dengan terang benderang,” ungkap Yosman Matondang.(Sbr)







