Pembunuhan Salim Kancil, Pemda Diduga Terlibat

KOmisi III DPR RI duga pembunuhan Salim Kancil melibatkan Pemda.
KOmisi III DPR RI duga pembunuhan Salim Kancil melibatkan Pemda.

TRANSINDONESIA.CO – Komisi III DPR RI meyakini keterlibatan pihak yang lebih besar dari kepala desa Lumajang dalam perkara pembunuhan aktivis tolak tambang Salim alias Kancil.

Anggota Komisi Hukum DPR Irmawan, mengatakan hal itu dikarenakan adanya pengabaian aparat penegak hukum atas laporan ancaman dari masyarakat.

Itu disampaikannya setelah turun langsung ke Lumajang dan melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat termasuk dengan kepolisian.

“Terutama pembiaran itu. Aparat penegak hukum tidak tegas menutup tambang tersebut. Banyak alat berat keluar masuk sehingga kami yakin ada yang lebih besar dari pada kepala desa,” ucap Irmawan.

Keyakinan itu juga katanya, dikarenakan laporan masyarakat setempat ke anggota Komisi Hukum DPR selama berada di Lumajang. Namun, ia enggan untuk mendetilkan apa saja yang dilaporkan masyarakat setempat.

Senada, Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani bahkan mengatakan adanya kesan pembiaran yang juga dilakukan pemerintah daerah setempat. Sebab, perkara pembunuhan Salim dan penganiayaan ini adalah bagian kecil dari permasalahan yang sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

“Terkesan jajaran pemda setempat juga membiarkan penambangan liar berlangsung terus karena sudah dua tahun lebih,” tutur Arsul.

Diketahui, Penyidik gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang menetapkan Kades Selok Awar-Awar Hariyono sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Salim. Setelah mengumpulkan alat bukti termasuk mengkonfrontir tersangka lainnya, penyidik memastikan Hariyono diduga terlibat dan menjadi otak penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti tambang.

Hariyono dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana serta pasal 170 UU KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan.

Selain Hariyono, kepolisian telah menetapkan status tersangka pada 22 orang lainnya. sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Salim. Sementara enam orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan korban lainnya, Tosan. Untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian, enam orang sudah berstatus tersangka.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/9)/2015 lalu, sekelompok orang menganiaya Salim hingga tewas. Sebelum membunuh Salim, mereka menganiaya rekan Salim yang juga petani sekaligus aktivis tambang Tosan hingga mengalami luka parah. Pembunuhan dan penganiayaan ini diduga terjadi lantaran kedua korban menentang pembukaan tambang pasir di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi, Tosan bahkan telah lebih dulu diancam akan dibunuh setelah menggelar aksi damai menolak tambang. Warga sekitar pun melaporkan ancaman itu ke Kepolisian setempat sebelum kejadian pembunuhan.

Bupati Lumajang As’at Malik mengatakan bahwa saat ini dia meminta aparat penegak hukum untuk menguak dugaan keterlibatan anak buahnya dalam kasus penambangan ilegal.

“Silakan diperiksa jika memang diduga terlibat atau dibutuhkan keterangannya,” katanya usai menjenguk Tosan di Rumah Sakit dr. Saiful Anwar (RSSA), seperti dikutip dari detik.com.

As’at mengatakan akan memberi sanksi tegas ke anak buahnya jika terbukti tersangkut kasus penambangan ilegal ataupun tewasnya Salim Kancil.(Cnn/Ats)

Share
Leave a comment