KPK Bantah Panggil Surya Paloh

Surya Paloh
Surya Paloh

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka akan memanggil saksi lain selain Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap pokok kasus, siapa berbuat apa tentu harus jelas,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dikatakannya, “Siapa berbuat apa? Berbuatnya ini hanya biasa-biasa atau ada yang luar biasa? Di situ tentu akan dievaluasi mana lagi yang barangkali keterangannya dari pihak lain yang diperlukan. Kita berharap sebetulnya semua pihak memberikan keterangan yang sesungguhnya apa yang terjadi.” Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada tanggal 23 September 2015 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Patrice diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan batalnya pengajuan hak interpelasi kepada Gatot oleh DPRD Sumut.

Share
Leave a comment