Skip to content
29 September 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • September
  • 6
  • Guru Besar Unair Adukan Menkes ke Presiden Prabowo Terkait Putusan MK Kolegium Kedokteran

Guru Besar Unair Adukan Menkes ke Presiden Prabowo Terkait Putusan MK Kolegium Kedokteran

transindonesia.co 6 September 2026 3 minutes read
guru-besar-unair-adukan-menkes

Guru Besar Emeritus Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki (kiri) dan Kuasa hukumnya Muhammad Joni, SH, MH, (tengah). Transindonesia.co / Dok.Ist

TRANSINDONESIA.co | JAKARTA — Guru Besar Emeritus Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki,  melayangkan surat aduan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI. Pendiri kolegium bedah plastik rekonstruksi estetik  itu mengadukan tindakan pembangkangan Menteri Kesehatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi soal kolegium kedokteran.

Surat bertanggal 6 Agustus 2026 itu meminta kepala negara turun tangan langsung mengingatkan Menkes patuhi Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024.

Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.B., Sp.BP-RE., SubSp.EL., adalah pemohon tunggal dalam perkara pengujian materiil pasal mengenai kolegium kedokteran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dikabulkan sebagian oleh MK lewat Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, yang  diketok pada 30 Januari 2026.

Dalam suratnya, ia menyebut pelaksanaan putusan tersebut oleh Kementerian Kesehatan hingga kini menyimpang dari amar dan pertimbangan hukum MK.

“Dengan tanggung jawab profesi, kebenaran ilmiah dan menjaga marwah negara hukum,” tulis Djohansjah.

Dia meminta Presiden “mengingatkan dan mengarahkan” Menteri Kesehatan agar melaksanakan Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 juncto Nomor 182/PUU-XXII/2024.

Empat Tuntutan ke Istana

Surat itu memuat empat permintaan konkret kepada Presiden agar memerintahkan Menteri Kesehatan:

1. Mencabut kolegium-kolegium kedokteran bentukan Menkes berdasarkan Pasal 272 UU 17/2023, yang dinilai bertentangan dengan Putusan MK 111/PUU-XXII/2024.

2. Meninjau ulang pengesahan Kolegium Kesehatan Indonesia yang dibentuk berdasarkan Pasal 708 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

3. Memfasilitasi pembentukan kolegium kedokteran independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku kepala negara — sesuai perintah judisial MK yang menegaskan kolegium “bertanggung jawab kepada presiden dalam kedudukan presiden sebagai kepala negara melalui konsil.”

4. Menghormati kepastian hukum kolegium-kolegium eksisting yang telah berdiri berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Djohansjah mengutip pertimbangan MK yang menyatakan norma Pasal 451 UU 17/2023 “tidak menghilangkan kolegium yang ada denhan UU Praktik Kedokteran,” melainkan justru dimaksudkan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi kolegium lama.

DPR Diminta Awasi Menkes

Selain kepada Presiden, surat itu juga ditujukan kepada Pimpinan DPR RI, meminta lembaga legislatif melakukan pengawasan khusus terhadap Menteri Kesehatan agar putusan MK benar-benar dijalankan. Aduan ini sinyal bahwa persoalan ini berpotensi bergulir ke ranah pengawasan politik, bukan sekadar administratif.

Surat ditembuskan kepada Pimpinan MPR RI, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, dan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia — menunjukkan upaya membangun tekanan kolektif dari kalangan akademisi kedokteran senior.

Sengketa soal Kolegium

Putusan MK 111/PUU-XXII/2024 lahir dari permohonan uji materiil UU Kesehatan yang mengatur ulang kelembagaan kolegium kedokteran — badan yang selama ini menjadi otoritas standar pendidikan dan kompetensi profesi dokter.

Djohansjah, sebagai pemohon, kini memposisikan diri sebagai pengawal pelaksanaan putusan tersebut, dengan alasan implementasi oleh Kemenkes berjalan berlawanan arah dari apa yang diputuskan MK.

Jika benar kolegium bentukan Pasal 272 UU 17/2023 tetap dipertahankan tanpa koreksi, sementara MK telah menyatakan pengaturan itu bermasalah, maka persoalannya bukan lagi soal administrasi kesehatan semata — melainkan soal kepatuhan cabang eksekutif terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi, yang sifatnya final dan mengikat. Ini isu supremasi konstitusi, sebab putusan MK tidak memerlukan persetujuan lanjutan dari kementerian mana pun untuk mengikat.

Kuasa hukum Prof Djohansjah di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Joni, membenarkan surat aduan tersebut. “Prof.Djohansjah akan melakukan upaya hukum menyelamatkan kolegium independen sesuai putusan MK,” kata Muhammad Joni, dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi, Ahad (6/9/2026).

Muhammad Joni mengatakan hingga keterangannya dikirim ke media belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kesehatan maupun Istana atas surat tersebut. [rls]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi-Muncul Gemuruh, Warga Diminta Jauhi
Next: Enam Bandara Resmi Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Trans Stories

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan

Alasan Ombudsman Absen RDP DPR Terkait Pengawasan Lapas Kelas IIA Cibinong

transindonesia.co 28 September 2026
perang kiamat iran-as

Iran Siap Perang “Kiamat” dengan AS Usai Proposal Ditolak, tapi…

transindonesia.co 28 September 2026
Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Tidak Gegabah Amendemen UUD 1945

transindonesia.co 27 September 2026

TransIndonesia

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi

Lapas Cibinong Memanas: Stafsus Menteri Sebut Istilah “Rumah Jabatan” Tak Cukup Redam Publik

transindonesia.co 29 September 2026
kebakaran kampung muka pademangan

Polda Metro Jaya Buka Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Kampung Muka Ancol

transindonesia.co 28 September 2026
Bandara Internasional Imam Khomeini

Tak Takut Sanksi AS, Malaysia-Vietnam-China Tetap Terima Maskapai Iran

transindonesia.co 28 September 2026
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan

Alasan Ombudsman Absen RDP DPR Terkait Pengawasan Lapas Kelas IIA Cibinong

transindonesia.co 28 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.