
TRANSINDONESIA.CO – Satu dari 19 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang menjalani proses hukum dan berstatus tersangka.
Juru bicara Panitia Seleksi Capim KPK, Betty Alisjahbana, membenarkan hal tersebut.
“Ya betul, saya dengar seperti itu,” ujar Betty, Selas (28/8/215).
Tapi, dia enggan mengatakan siapa maupun kasus apa yang menjerat kandidat itu. Hal tersebut masih dirahasiakan dan belum bisa disampaikan ke publik.
Jumlah terduga tersangka tersebut mengerucut dari yang disampaikan oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso yang sebelumnya menyebutkan terdapat satu tersangka dari 48 capim KPK.
Dikatakannya, nama bermasalah itu bisa sampai masuk ke 19 besar capim KPK karena perlu waktu untuk mengklarifikasi masukan yang diterima dari Badan Reserse Kriminal Polri.
“Karena baru terklarifikasi. Masukannya juga baru,” katanya.
Dia juga memastikan, Pansel pasti akan mencoret nama itu. “Sudah pasti tidak akan kami pilih.”
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyebut ada satu di antara 48 orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka.
“Yang jelas sudah kami kasih rekomendasinya (ke panitia seleksi). Bahkan kalau tidak salah ada yang dua hari lalu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya,” kata Budi.
Budi tidak mau menjelaskan lebih jauh siapa tersangka maupun kasus yang menjeratnya. Alasannya, dia mesti menjaga kerahasiaan identitas orang yang dimaksud karena berstatus sebagai capim KPK.
Walau demikian, ketika ditanyai apakah orang tersebut adalah salah satu di antara 19 orang capim yang tersisa, Budi enggan menjawab. Dia berdalih, dirinya belum mengetahui siapa saja orang-orang yang kini masih tersisa.(Bbc/Dam)







