
TRANSINDONESIA.CO – Dua pria diamankan Polsek Mauk lantaran kedapatan asyik mengkonsumsi sabu (nyabu) di sebuah rumah di Kampung Kavling, Mauk Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Faoji,38 tahun, dan Heri,35 tahun, tak berkutik ketika tim buser Polsek Mauk menggerebeknya, Minggu (23/8/2015) sore.
Ketika petugas menggeledah seluruh ruangan, petugas menemukan empat plastik bening berisi shabu dan alat hisap yang disembunyikan di bawah meja. Akibat ulahnya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolsek Mauk, AKP Suhendar mengatakan, penggerebekan di rumah milik Faoji bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan kegiatan yang dilakukan pemilik rumah. Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan pengintaian sebelum menggerebek.
“Saat ditangkap, keduanya tengah pesta sabu di dalam rumah,” kata Suhendar, Selasa (25/8/2015).
Ahmad Faoji yang mengaku berprofesi sebagai fotografer itu memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta. Sabu yang dibelinya kemudian digunakan bersama temannya.
Kepada petugas, Faoji mengaku telah lama menjadi budak narkoba demi terlihat percaya diri. “Pemasok barang haram tengah kita buru,” katanya.(Her)






