Polisi Syariat Aceh Grebek Judi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Wilayatul Hisbah atau dikenal dengan polisi syariat Islam menggerebek sebuah tempat yang dijadikan lapak judi di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, kemaren.

Penggerebekan tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP dan WH. Dalam penggerebekan itu, petugas sempat mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat perjudian.

Namun, polisi syariat Islam hanya mendata tujuh orang tersebut. Dari tujuh orang itu, tiga di antaranya oknum aparat keamanan. Setelah pendataan, tujuh orang itu dibina kemudian dibebaskan.

Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi A Latief mengatakan, tujuh orang tersebut tidak ditahan karena tidak ada bukti kuat mereka terlibat perjudian.

“Namun, petugas menyita satu set kartu remi dan uang hanya Rp20 ribu. Mereka hanya dicatat identitasnya serta empat orang sipil dikenakan wajib lapor sedangkan yang oknum aparat diteruskan ke institusinya,” kata dia.

Selain ke tujuh orang tersebut, kata dia, penindakan juga dilakukan terhadap pemilik tempat. Pemilik tempat sempat diingatkan agar tidak menyediakan tempat bagi orang yang ingin melakukan perbuatan melanggar hukum.

Sebelumnya, kata Evendi, petugas menangkap seorang penjual nasi dan seorang pembeli makanan di kompleks Terminal L300 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Selain kedua orang itu, petugas juga mengamankan 50 bungkus nasi.

“Saat ini, keduanya dalam proses. Kedua pelanggar syariat Islam ini dijerat Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah, syiar Islam. Ancaman hukumannya satu tahun penjara denda Rp3 juta, dan hukuman cambuk enam kali,” kata dia.

Evendi menegaskan pihaknya terus mengintensifkan pengawasan syariat Islam. Kepada masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mendengar atau mengetahui ada pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitar.(ant/jal)

Share
Leave a comment