Awal Februari PT ASDP Terapkan Penyesuaian Tarif Dermaga Eksekutif Merak -Bakauheni
TRANSINDONESIA.co | Mulai 1 Februari 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni.
Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress tersebut mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry.
“Penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam pernyataan tertulisnya, di kutip Rabu (31/1/2024).
Dia katakan, selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni. Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Berikut detil tarif terpadu eksekutif Merak-Bakauheni:
Penumpang
* Dewasa : Rp 84.800
* Bayi : Rp 4 ribu
Kendaraan
* Golongan I : Rp 85 ribu
* Golongan II : Rp 129.677
* Golongan III : Rp 187.853
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 749.128
Kendaraan Barang : Rp 491.800
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 1,22 juta
Kendaraan Barang : Rp 904.923
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 2,01 juta
Kendaraan Barang : Rp 1,36 juta
* Golongan VII : Rp 1,97 juta
* Golongan VIII : Rp 2,61 juta
* Golongan IX : Rp 3,99 juta. [met]