Dahlan Iskan Kembalikan Uang Korupsi Mobil Listrik

Dahlan Iskan an mobil listrik menuai kasus yang membelitnya.(ist)
Dahlan Iskan an mobil listrik menuai kasus yang membelitnya.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive car pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus tersebut. Mengenai dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (DI) dalam perkara ini juga tengah didalami dan tak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pak Dahlan Iskan masih sebagai saksi, Pak DI kan sebagai menteri BUMN yang punya gagasan, punya inisiatif, dan indikasinya yang menyuruh pengadaan mobil listrik itu, dengan melibatkan tiga BUMN, yakni BRI, PGN, dan Pertamina,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Diperiksa 7 Jam

Mengenai rencana Dahlan akan mengganti kerugian akibat proyek mobil listrik tersebut, Prasetyo mengatakan, langkah tersebut tidak akan mengurangi beban pidana yang disandang kemungkinan diterima bos Jawapos Group itu.

“Ini kasus pidana, pengembalian itu nanti menjadi pertimbangan saja. Syukur kalau betul komitmen dengan apa yang disampaikan itu,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka. Satuan tugas khusus (Satgassus) juga tak berhenti untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Mobil listrik diproses terus, ada beberapa orang tersangka yang sudah ditetapkan Satgassus (satuan tugas khusus),” pungkasnya.(okz/dod)

Share
Leave a comment