Mawar Digilir 17 Kali Oleh Sembilan Pria Bejat

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan.

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Polres Sleman berhasil membekuk pelaku penyetubuhan secara paksa yang terjadi pada gadis berusia 15 tahun. Gadis tersebut digilir sembilan pemuda sebanyak 17 kali selama semalam.

Peristiwa ini menimpa Mawar (15) pada 22 Agustus 2014. Berdasarkan keterangan BS yang merupakan pacar korban, sebelum menyetubuhi paksa, para pelaku melakukan pesta miras di rumah Sukoco yang sampai saat ini masih buron.

Saat itu, korban dipaksa melayani para pelaku sebanyak dua kali. Korban Digilir sembilan pemuda sebanyak 17 kali dalam semalam hingga mengalami trauma. Seusai melakukan tindakan tidak senonoh pelaku melarikan diri dan diantar pulang oleh pacarnya bernama BS. Polisi kemudian berhasil menangkap enam pelaku .

“Kami mengamankan enam pelaku,setelah melarikan diri hampir satu tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggara kepada wartawan, Rabu (17/6/2015).

Adapun pelaku yang diamankan, yakni Supriyono (30), Dista Pradana (24), BS (18), Ari Irawan (23), Roni Setiawan (20) dan Nanda Septian (20). Pelaku ditangkap di rumah keluarganya.

“Keluarga sempat menyembunyikan, tetapi setelah digeledah pelaku berhasil ditangkap,”jelasnya.

Enam pelaku pun dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.(okz/ats)

Share