Calon Pengurus Bank Maluku Jalani Pemeriksaan di Kepolisian

Bank Maluku
Bank Maluku

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Laksono Dwionggo menyatakan, calon pengurus PT Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) akan diperiksa aparat Kepolisian, apakah terlibat atau tidak dalam transkasi ‘Reverse Repo’.

“Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan aparat Kepolisian terhadap dua calon Direktur Utama dan calon Direktur Pemasaran asal internal Bank Maluku, apakah mereka terlibat atau tidak dalam transaksi Reverse Repo,” kata Laksono, di Ambon, Rabu (25/2/2015).

Menurut dia, pihaknya telah melakukan proses penilaian terhadap dua calon Direktur Bank Maluku itu dan 90 persen mereka layak menjadi pengurus Bank Maluku.

Namun belum bisa diangkat, karena masih menunggu proses pemeriksaan aparat penegak hukum dalam hal ini Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk memastikan terlibat atau tidak dalam transaski reveres repo.

“Untuk menentukan siapa yang terlibat dalam transaksi itu adalah pihak Bareskrim Polri yang punya kewenangan lebih luas untuk memeriksa siapa pun yang terlibat,” kata Laksono.

Ia mengatakan, calon komisaris yang lulus berasal dari luar, adalah Jusuf Latuonsina dan Izak Saimima, keduanya lulus secara mutlak karena tidak terkait dengan transaski reverse repo, sedangkan calon lain masih aktif di Bank Maluku saat transaksi itu dilakukan, sehingga menunggu proses pemeriksaan aparat kepolisian.

“Posisi Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Bank Maluku masih kosong. Kalau pun kami setuju dua orang calon direktur itu, maka kami serahkan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam hal ini Gubernur Maluku apakah mau diangkat atau tidak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujarnya.

Lebih lanjut, Laksono mengungkapkan pada awal temuan kerugian Bank Maluku senilai Rp262 miliar tetapi ada proses pengembalian sehingga kerugian sementara senilai Rp238 miliar.

“Sebelumnya Bank Maluku tidak curiga kalau ditipu oleh PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAAS) karena bunganya dibayar terus sedangkan pokoknya tidak dikembalikan, padahal mestinya kalau sudah dijual bunga maupun pokok harus dikembalikan,” katanya.

Karena itu, OJK sudah meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara kegiatan usaha PT AAA Sekuritas sebagai perantara pedagang efek terhitung sejak 3 Desember 2014 karena tidak dapat memenuhi persyaratan nilai minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) akibat dari transaksi repo tersebut.

“Terhitung sejak 4 Desember 2014 rekening efek milik AAA Sekuritas sudah dibekukan kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi bursa,” katanya.(ant/kum)

Share
Leave a comment