Bupati Sabu Jadi tersangka Korupsi PLS NTT

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi RI menyatakan penetapan Bupati Sabu Raijua Marthen Luther Dira Tome sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur, saat menjabat kepala bidang, sudah prosedural.

“Jadi jika yang bersangkutan keberatan dan ingin melakukan langkah hukum termasuk praperadilan kepada KPK disilahkan. Itu hak hukumnya,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Johan Budi, melalui pesan singkat dari Jakarta, kemaren.

Johan Budi mengatakan hal itu menanggapi pernyataan tersangka Marthen Luther Dira Tome yang akan melakukan langkah hukum praperadilan KPK RI, karena dinilai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapannya sebagai tersangka kasus pengelolaan dana PLS senilai Rp77 miliar pada 2007 silam, saat menjabat sebagai kepala Bidang PLS.

Share
Leave a comment