Penjara.[IST]
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Polda Jawa Barat menetapkan sembilan tersangka kasus sertifikasi palsu guru. Sembilan orang ini terdiri dari oknum guru dan pihak bank.
“Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang kita tahan,” ujar Direskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 30 Agustus 2017.
Sembilan orang ini terdiri dari empat oknum guru dan dua pegawai Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), dan tiga orang lainnya bertugas menjembatani antara oknum guru dan oknum BPR. Oknum guru berperan sebagai koordinator yang membujuk para guru untuk mengumpulkan dokumen palsu sertifikasi guru. “Khusus sertifikasi guru (ada) 335-an tapi kalau ijazah kita masih audit terus,” ujar umar.

Penangkapan kepada oknum bank sendiri bukan berdasarkan pengakuan dari para tersangka. Melainkan hasil penelusuran penyidik yang menemukannya adanya komunikasi antarpelaku. “Berdasarkan scientific by investigation, artinya ada komunikasi kemudian ada jejak dan jejak itu yang bisa kita ambil dari komputernya mereka jalankan,” terang Umar.[ROL/DIN]







