PAD Kota Medan Triwulan III, Masih Mencapai 64%

Kadis Penda Kota Medan H M Husni (kanan) dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.(don)
Kadis Penda Kota Medan H M Husni (kanan) dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.(don)

TRANSINDONESIA.CO – Penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan hingga triwulan III tahun 2014 pada Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan baru mencapai 64% dari target sebesar Rp 1,2 triliun. Dimana dari seluruh sumber pajak Dispenda, hanya pajak reklame yang pencapaiannya 18% dari target Rp59 miliar.

Kadispenda Medan, M Husni, mengatakan, dari beberapa sumber PAD Kota Medan memang masih pajak reklame yang sedikit penyerapannya. Sementara untuk sumber pajak lainnya seperti pajak hotel penyerapannya mencapai 64%, PBB 73%, pajak hiburan 65% dan restoran 70%, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 84%, BPHTB tercapai 50% serta pajak air bawah tanah sebesar 83%.

“Pengolahan pajak reklame tidak dengan kita saja, tapi terbagi 3 dinas yakni izin reklame jenis melekat dikelola Dinas Pendapatan, reklame yang memiliki konstruksi ditangani Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan jenis umbul-umbul ditangani BPPT, sesuai sesuai dengan Perwal No 17 Tahun 2014 tentang Pengolahan Pajak Reklame yang mulai aktif sejak 1 April 2014,” ujarnya kepada ikaberita.com, Senin (13/10/2014). Dijelaskannya, realisasi pajak reklame ini diperoleh setelah pihaknya terus melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi wewenang yang dimiliki.

“Salah satunya selain dengan melakukan sosialisasi. Kami juga melakukan upaya penertiban kepada para wajib pajak yang belum bayar pajak atau belum memiliki izin pajak dari Dispenda Kota Medan. Sebelum penertiban dilakukan, kita telah melakukan beberapa tahapan, termasuk memberikan surat peringatan,” kata Husni.

Share
Leave a comment