Polda Sumut Gulung Sindikat Senjata Api Ilegal

Senjata jenis FN beserta Magazen dan 1 pucuk senjata api FN warna hitam merk Valtro 9 mini cal 9 mm buatan Italy dan magazen dan 5 butir amunisi.(Surya)
Senjata jenis FN beserta Magazen dan 1 pucuk senjata api FN warna hitam merk Valtro 9 mini cal 9 mm buatan Italy dan magazen dan 5 butir amunisi.(Surya)

TRANSINDONESIA.CO – Dua sindikat perdagangan senjata api ditangkap petugas Polda Sumatera Utara, Selasa (30/9/2014). Kedua sindikat itu ditangkap di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Prcut Seituan, Deli Serdang.

Tersangka Suyandri alias Iwan (32) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamtan Medan Tembung dan Rahmad Syahputra (28) warga Jalan Metrologi Raya, Desa Sampali Ercut Seituan.

“Kedua tersangka ditangkap secara terpisah,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar di Mapolda Sumut, Kamis (2/10/2014).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar di Mapolda Sumut.(Surya)
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar di Mapolda Sumut.(Surya)

Menurut Wawan, kedua tersangka yang ditampilkan didepan wartawan itu, diamankan saat petugas yang menyaru sebagai pembeli senjata api jenis FN warna putih crom metalik merk Mekarov PO182 buatan Rusia.

Senjata jenis FN beserta Magazen dan 1 pucuk senjata api FN warna hitam merk Valtro 9 mini cal 9 mm buatan Italy, magazen dan 5 butir amunisi.

Dua tersangka penjual senjata api ilegal.(Surya)
Dua tersangka penjual senjata api ilegal.(Surya)

Sementara, seornag tersangka lainnya yang masih diburu dan masuk dalam DPO merupakan salah seorang tersangka yang juga memiliki snejata api ilegal.

“Seorang tersangka yang masih diburu yakni M Aldi Budianto (36) warga Jalan Karya Medan masuk dalam DPO,” kata Wawan.

Para tersangak kata Wawan, dikenakan UU Darurat no12 tahun 1951pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, maksimum 20 t ahun penjara.(sur)

Share
Leave a comment