Bekas Galian Harves City Telan Korban, DPRD Jabar Minta Pengembang Patuhi Aturan

TRANSINDONESIA.CO – DPRD Jawa Barat (Jabar) sangat menyayangkan ‘keteledoran’ pengembang property Perumahan Harvest City di Kecamatan, Setu, Kabupaten Bekasi, tidak memperhatikan keselataman warga atas bekas galian yang mengakibatkan tewasnya Saih bin Wiwing, 40 tahun, warga Kampung Cilandak RT02/06, Desa Mukti Jaya, pada Sabtu (13/2/2016).

“Kejadian ini sangat disayangkan hingga menelan korban jiwa, artinya perhatian dalam menjaga keselamatan terabaikan oleh pengembang perumahan tersebut hingga korban terperosok dan tewas di kali buatan bekas galian perumahan tersebut,” kata anggota DPRD Jabar, Syahrir,SE, saat dihubungi Transindonesia.co, Minggu (14/2/2016).

Anggota DPRD Jabar daerah pemilihan Kabupaten Bekasi itu menekankan dengan peristiwa tenggelamnya pencari rumput tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pengembang Harvest City dan pengembang lainnya di Kabupaten Bekasi agar lebih memperhatikan keselamatan warga.

“Artinya ada kelalaian pengembang property yang tidak memperhatikan apa-apa yang sudah ada di peraturan  ditetapkan oleh Pemkab Bekasi untuk menjalankan kepengurusan mendirikan properti yang di tuangkan dalam Perda,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Jabar ini menegaskan, dengan peristiwa ini semua property lebih memperhatikan dampak lingkungan akibat pembangunan perumahan.

“Tidak hanya amdalnya tetapi juga masalah keselamatan warga harus menjadi perhatian khusus semua pihak,” tegasnya.

Harvest City.[Istk]
Harvest City.[Istk]
Dikatakannya, masalah galian yang dilakukan pengembang harus memperhatikan dampak lingkungan berupa amdal, daya serap air, ruang terbuka seperti fasos, fasum dan daya ruang lainnya harus benar-benar safety.

“Kalau pengembang sudah memenuhi dan mematuhi semua dalam menjalankan hal teknis diatas baru bisa memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB), bila belum perlu ada tindakan tegas dari Pemkab,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkannya, bila ada pengembang yang lalai menjalankan Perda tentu ada sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut.

“Pemkab harus pro aktif mengevaluasi izin-izin pengembang yang bermasalah khususnya dinas terkait yang harus sering memonitor kelapangan, apakah sudah layak dan terpenuhi persyaratan untuk semua lapisan masyarakat, baik bagi pemukiman yang dibangun maupun masyarakat disekitarnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Sebagimana diwartakan Transindonesia.co, seorang pencari rumput, Saih bin Wiwing, merenggang nyawa didalam sungai buatan bekas galian di Perumahan Harvest City Setu.

Korban terpeleset lalu kecebur dan tenggelam dan baru ditemukan pukul 22.00 sudah tidak bernyawa.

“Saya turut belasungkawa atas meninggalnya korban dan berharap peristiwa tersebut tidak lagi terjadi hingga menelan korban jiwa serupa,” kata Syahrir.

Perumahan Harvest City, pengembang perumahan dengan luas lebih 1000 hektar itu terletak di dua Kabupaten dan enam desa, dua desa di Kabupaten Bogor yakni, Desa Pasir Angin dan Desa Gandoan dan Kabpaten Bekasi empat desa yakni, Desa Rage Manunggal, Desa Mukti Jaya, Desa Cikarageman dan Desa Karya Rahayu.[Fya]

Share
Leave a comment