Lapas Nakotika Yogya Jadi Tempat Peredaran Narkoba

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membongkar peredran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas II A Yogyakarta di Pakem, Sleman.

“Modus operasi masih seperti yang kami ungkap beberapa kali sebelumnya, yakni narkoba dimasukan ke dalam bola tenis kemudian dilempar ke area lapas,” kata Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin di Sleman, Senin (22/9/2014).

Menurut dia, diduga ada semacam sarana yang mendukung praktik transaksi narkoba di dalam Lapas Narkotika Pakem.

“Itu dugaan kami, karena sudah banyak kasus dan modus serupa yang berhasil kami ungkap,” katanya.

Ia mengatakan, dugaan tersebut didukung dengan ditemukannya telepon seluler yang diduga dipergunakan untuk transaksi jual beli narkoba.

“Temuan ini menjadi salah satu titik terang penyelidikan jika lapas belum sepenuhnya bebas dari praktik-praktik kejahatan dengan berbagai modus,” katanya.

Ihsan mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

“Mereka berinisial Np, Dd, Rh, Lcp, serta dua pelaku perempuan Pp dan Snd,” katanya.

Keenam pelaku, masing-masing memiliki tugas tersendiri, ada yang bertugas sebagai pelempar bola tenis berisi narkoba, perantara, dan memfasilitasi kendaraan.

“Para tersangka ini kami pisahkan dalam tiga berkas pemeriksaan. Masing-masing pelaku punya peran,” katanya.

Ia mengatakan, dari sisi penyidikan terhadap pelaku, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada keterlibatan oknum petugas lapas.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro mengatakan dilihat dari waktu dan polanya, transaksi narkotika ini dilakukan pada siang hari dengan titik lempar yang sama.

“Indikasinya, ada yang lempar barang, tentu ada yang membutuhkan. Nah, untuk dugaan keterlibatan orang dalam, itu masih kami dalami,” katanya.

Ia mengatakan, pelaku yang tertangkap tangan ini, selain sebagai perantara ganja, mereka juga menyimpan sabu-sabu cair di tempat tinggalnya.

“Kami tetap memproses sesuai hukum yang berlaku ketika dalam perkembangan penyidikan ditemukan adanya oknum petugas lapas yang bermain, entah sebagai pengguna ataupun hanya sebatas perantara atau fasilitator. Kalau kami bisa membuktikan secara hukum, tentu akan kita tindaklanjuti,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 70 gram dan sabu-sabu seberat 200 gram. Selain itu juga diamankan alat bukti lainnya seperti telepon seluler yang digunakan untuk proses transaksi jual beli narkotika.

“Pelaku dijerat pasal 111 ayat 1, 114 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009,” katanya.

Dalam pemeriksaan salah satu tersangka Np mengaku sudah 10 kali melempar barang ke dalam Lapas Narkotika sejak sebelum puasa lalu.

Setiap kali melempar ganja, ia mendapat imbalan Rp100 ribu.

Buruh serabutan ini mengaku, dirinya mengambil barang berupa ganja sesuai alamat yang diperintahkan bandar melalui telepon seluler nya.

“Tugas saya mengambil barang di suatu tempat, lalu dibungkus ke dalam bola tenis, baru dilempar,” katanya.(ant/ats)

Share
Leave a comment