
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polresta Depok menggerebek tempat pengoplosan minuman keras (miras) berbahaya di Jalan Kartini Kel. Depok, Kec. Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (16/9/2014) dinihari tadi.
Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim beserta anggota reskrim unit Krimum menyita 150 liter alkohol berkadar 80 persen ditaruh ke dalam enam jerigen, 30 botol anggur, dan 14 bungkus plastik ciu.
“Semua barang bukti kita sita dari pemilik toko yaitu Royke Leander, dan pemilik sudah kita minta keterangan,”ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, kadar alkohol 80 persen dioplos dengan minuman ciu lalu ditambah minuman ringan jenis leci dan dikemas dalam kantong plastik. “Pelaku mengemas miras oplosan ke dalam kantong plastik ukuran setengah liter dijual Rp.20 ribu. Dalam sehari pelaku dapat memproduksi sekitar 100 kantong,”katanya.
Karena miras oplosan milik Royke berbahaya, lanjut Kasat, setelah mendapat informasi warga segera dilakukan penggrebekan. “Kami akan rutin melakukan operasi cipta kondisi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran premanisme, peredaran miras, narkoba, serta para pelaku kejahatan,” tambahnya.(saf)







