TRANSINDONESIA.CO – Tiga pelaku pengeroyokan anggota Polres Manokwari di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, pekan lalu, saat ini dalam pengejaran polisi.
“Pelaku pengeroyokan anggota Buser Polres Manokwari tersebut berjumlah empat orang, salah seorang sudah diamankan sedangkan tiga rekannya melarikan diri,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Manokwari, AKP Irianto Jhon yang ditemui di Manokwari, Sabtu (13/9/2014).
Dia mengatakan bahwa pengeroyokan terhadap korban anggota Polres Manokwari itu terjadi saat yang bersangkutan menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Manokwari.
Akibat pengeroyokan itu, katanya, korban mengalami luka-luka cukup serius di sekucur tubuh sehingga untuk sementara waktu korban tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota Buser.
Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial HS yang sudah diamankan itu, telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan.
“Pelaku saat ini mendekam di Ruang Tahanan Polres Manokwari untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut sampai di Pengadilan,” katanya.
Kepolisian sudah mengantongi identitas tiga pelaku yang kabur tersebut dan Polres akan menyebarkan daftar pencarian orang (DPO) tiga pelaku kepada seluruh Polsek jajaran untuk membantu melakukan pencarian, jelas Kasat Reskrim.(ant/kum)







