TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, telah menyelesaikan dakwaan perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua Barat.
Kejaksaan berencana melimpahkan perkara dugaan kurupsi proyek pengadaan buku referensi untuk Universitas Negeri Papua itu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pekan ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Jusak Ayomi di Manokwari, Senin (8/9/2014).
Dia mengatakan berkas perkara tersangka Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua berrinisial YB sudah lengkat dan siap diserahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari guna disidangkan.
Selain Kepala Dinas, katanya, berkas perkara kontraktor berinisial KL dan panitia lelang proyek berinisial SM yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut sudah siap pula dilimpahkan.
Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Manokwari sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait proyek pengadaan buku referensi untuk Universitas Negeri Papua tahun anggaran 2013 senilai Rp800 juta.
Pengadaan buku itu, lanjut Jusak, anggaran sudah dicairkan semua namun sampai saat ini bentuk dan wujud buku tidak terlihat sehingga proyek pengadaan buku tersebut dianggap fiktif.
Dia lebih jaung mengatakan, Kejaksaan Negeri Manokwari tidak perlu meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit karena sudah jelas proyek pengadaan buku tersebut fiktif.
“Penyidik Kejaksaan Manokwari akan menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah ditunjuk untuk membawah tersangka ke Pengadilan Tipikor Manokwari guna disidangkan,”ujarnya.(ant/kum)







