
TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Indonesia menyetujui pencabutan Gugatan Arbitrase dari pemegang saham mayoritas Newmont, Nusa Tenggara Partnership BV.
“Saya atas nama pemerintah saat itu juga langsung menandatangani surat kepada ICISD yang menyatakan kita menyetujui pencabutan gugatan Arbitrase tersebut,” ujar Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tandjung (CT) usai Rakor di Kemenko, Jum’at (29/8/2014).
Ia mengatakan pencabutan arbitarse dari pemegang saham mayoritas Newmont, Nusa Tenggara Partnership BV dikarenakan CEO Newmont Mining Corporation, Gary J. Goldberg telah menarik gugatan tersebut.
“Dijawab secara tegas oleh CEO dari Newmont sndiri yaitu Garry bahwa Newmont telah mencabut gugatan tersebut dan bersedia mengikuti semua perundangan yang berlaku maupun peraturan di Indonesia,” katanya.
Ia menjelasakan pemerintah menyetujui gugatan arbitrase Newmont dengan catatatan pihak manajemen menyetujui peraturan yang diterapkan di Indonesia.
“Dengan catatan bahwa pihak manajemen Newmont baik CEO Newmont Internasional maupun nanti yang ada di Indonesia setuju bahwa mereka bersedia mengikuti semua perundangan dan Peraturan di Indonesia. Karena kita tidak menginginkan adanya hal seperti ini di kemudian hari,” tuturnya.(met)







