TRANSINDONESIA.CO – Terdakwa Anas Urbaningrum berhasil mematahkan dakwaan yang telah disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, setiap saksi yang hadir saat ini semuanya membantah dakwaan yang bersumber pada penyelidikan KPK.
“Di eksepsi saya sejak awalkan sudah jelas. Saya justru bersimpati kepada jaksa ini ketika menyusun dakwaan itu sumber utamanya adalah hasil penyidikan. Nah yang disidik itu terutama dari Nazar keterangannya seperti itu kualitasnya,” kata Anas usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/8/2014) malam.
Anas menambahkan, dari fakta persidangan atau keterangan yang disampaikan saksi justru terlihat merugikan Jaksa KPK. Padahal, niatan menghadirkan saksi untuk memberatkan suami Atthiyah Laila itu.
“Jadi ketika menghadirkan saksi yang memberatkan, justru dipersidangan membantah dakwaan jaksa sendiri,” tegasnya.
Anas berharap kesaksian sidang sejauh ini bisa dijadikan pertimbangan oleh penuntut umum dan juga majelis hakim dipersidangan selanjutnya.
“Maka saya sungguh berharap fakta-fakta persidangan kesaksian yang otentik itu benar-benar dilihat, dimuliakan penuntut umum saat menyusun tuntutan dan majelis hakim ketika memutuskan. Dan itu yang dari awal saya ingin diadili secara adil,” tuntasnya.
Sebelumnya, sidang yang dimulai sejak pagi hari ini menghadirkan delapan orang sebagai saksi. Ruhut Sitompul, Mirwan Amir, Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Muhammad Rahmad, Herlas Yuniar, dan Didik Mukriyanto, dan Denny JA, semua keterangannya justru meringankan Anas. Padahal mereka adalah saksi yang dihadirkan jaksa untuk membuktikan dakwaan terhadap Anas.
Diantaranya kesaksian tentang jumlah DPC, rentetan pemberian uang untuk entertaint, pembuatan posko pemenangan, hingga fasilitas survei gratis dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang tidak berbau gratifikasi.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Anas menjadikan apartemen Senayan City dan Ritz Chalton sebagai posko. Dimana disitu dikumpulkan seluruh Ketua DPC untuk mendukung Anas. Juga disebutkan soal rentetan penerimaan duit Rp84,515 miliar dan USD36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
Total duit yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa enam bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar USD 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar USD5.170.(okz/fer)








