TRANSINDONESIA.CO – Setelah beberapa kali ditangkap dan kemudian pernah dilepaskan karena disebut- sebut tidak adanya barang bukti, kembali Pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbat, Sumatera Utara, kembali membekuk bandar narkoba ‘AA’ bersama 5 orang temannya di Jalan Abdurrahman Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Minggu (13/7/2014) sekira pukul 01.00 WIB.
Atas penangkapan itu, kemungkinan dikarenakan hari Minggu (kantor tutup) situasi kantor satres narkoba dalam keadaan kosong tidak ada tangkapan baru. Kembali, menurut informasi bahwa ke7 tersangka tersebut sudah dilepaskan tanpa ada proses pemeriksaan di komando.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain kepada wartawan membenarkan adanya penggerebekan itu, serta mantan Kasipropam Polres Madina itu membenarkan melepaskan seluruh tersangka karena tidak ada bukti.
“Ada penggrebekan tadi malam dirumah tersangka, namun belum ada berang bukti yang ditemukan, bahkan ada dua tersangka keturunan sudah kita pulangkan” kata Zulkarnain, di rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (13/7/2014).
Anehnya, penangkapan itu berproses di TKP bukan di kantor Polisi terdekat. Pasalnya, Kasatres narkoba yang mendapat prestasi dari Polda Sumut ini pernah mengatakan, bahwa setiap tersangka yang diduga adanya indikasi penyalahgunaan narkoba dibawa dulu ke kantor polisi tetapi berbeda dengan AA yang diduga kuta sebagai bandar narkoba Rantauprapat ini poliis tidak melakukan hal tersebut.(ior/don)






