Remaja masjid tadarusan pada malam bulan Ramadhan.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Remaja Masjid Desa Senteluk, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyalurkan bantuan bahan makanan untuk ratusan korban sengketa lahan yang saat ini berada di pengungsian.
“Ada beras, mi instan, pakaian layak pakai dan sarung. Semua bantuan itu disalurkan untuk meringankan beban saudara muslim kita yang hidup di pengungsian pada saat Ramadhan,” kata koordinator penyerahan bantuan Mukril, di Lombok Barat, Minggu (6/7/2014).
Seperti diketahui, sebanyak 43 kepala keluarga (KK) atau 147 warga Dusun Duduk, Desa Batulayar Barat, Kabupaten Lombok Barat, terpaksa mengungsi ke mushala Nurul Iman, karena rumah mereka dihancurkan tim juru sita dari Pengadilan Negeri Mataram (24/6/2014).
Lahan yang mereka tempati merupakan milik I Made Krasta, selaku pihak pemohon yang memenangkan perkara gugatan atas tanah seluas 32 hektare melawan Amak Kodrat, selaku termohon.
Selain menyalurkan bantuan bahan makanan, kata Mukril, pihaknya juga ingin melihat langsung kondisi rumah warga yang sudah rata dengan tanah karena selama ini hanya mengetahui dari cerita orang lain.
“Warga Senteluk ingin melihat langsung kondisi para pengungsi dan rumahnya yang sudah dihancurkan. Kebetulan lokasi pengungsiannya berada di perbatasan dengan tanah sengketa,” ujarnya.
Apa yang dilihat oleh rekan-rekannya, kata mantan Kepala Desa Senteluk, ini cukup menyedihkan. Puluhan rumah dihancurkan seperti tak ada nilainya. Padahal, rumah tersebut dibangun dari hasil kerja keras selama bertahun-tahun.
Kondisi memprihatinkan juga terlihat di lokasi pengungsian karena sejumlah kaum perempuan yang memiliki anak bayi berusia di bawah satu tahun harus mengasuh buah hatinya di tempat yang kurang layak.
“Kami melihat ada orang lanjut usia dan ibu-ibu menggendong bayinya di dalam tenda pengungsian. Tentu itu suatu kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera ditangani,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mendapat informasi bahwa saat ini masih ada 17 anggota keluarga para pengungsi yang masih ditahan di markas Polres Lombok Barat karena dijadikan tersangka menghalangi aparat saat menjalankan tugas negara.
Untuk itu, Mukril akan berupaya untuk memberikan bantuan hukum agar mereka bisa diberikan penangguhan penahanan sehingga bisa menjalankan ibadah puasa dan memilih presiden pada 9 Juli 2014. “Kami akan coba ke Polres Lombok Barat dan panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk mengupayakan penangguhan penahanan,” kata pria yang banyak bergaul dengan pengacara ini.
Sebelumnya Wakil Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid juga meminta jajaran polres setempat memberikan penangguhan penahanan kepada 17 orang warga Dusun Duduk, Desa Batulayar, dengan alasan kemanusiaan.
Menurut dia, seharusnya aparat kepolisian juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terlebih warganya hanya diduga menghalangi aparat. Mereka juga tidak akan melarikan diri meninggalkan anak dan istrinya yang saat ini berada di pengungsian, sehingga proses hukum tetap bisa berjalan tanpa harus ada penahanan.
“Seandainya saya diminta untuk ikut menandatangani surat sebagai penjamin, saya siap,” tegas Fauzan.(ant/sun)






