TRANSINDONESIA.CO – Jaksa memperkirakan jumlah tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Dermaga Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, bertambah.
“Kemungkinan tersangka bertambah ada, tergantung keterangan saksi-saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo, di Semarapura, Minggu (6/7/2014).
Sebelumnya Kejari Klungukung menetapkan 15 orang tersangka, tiga di antaranya pejabat aktif pemerintah daerah setempat, termasuk Sekda Ketut Janapria.
Sejauh ini tim penyidik Kejari Klungkung juga belum mengarahkan penyidikannya ke keterlibatan mantan Bupati Wayan Candra. “Penyidikan belum sampai ke sana,” ujar Totok beralasan.
Namun dari keterangan beberapa saksi menyebutkan bahwa ada tiga kali aliran dana yang mengarah ke mantan Bupati Klungkung dua periode itu, masing-masing senilai Rp25 juta, Rp30 juta, dan Rp35 juta.
Diduga uang tersebut terkait transaksi atas pembebasan lahan untuk Darmaga Gunaksa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom meminta masyarakat tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah atas penetapan ketiga pejabat setempat dalam kasus itu.
“Kalau masih berstatus tersangka tidak ada keharusan untuk nonaktif, kecuali yang bersangkutan bersedia mundur dengan ‘legowo’,” kata Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Klungkung itu.
Ia melihat penetapan tersangka oleh kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur, meskipun Sekda Kabupaten Klungkung Ketut Janapria yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjabat Ketua Tim Sembilan pengadaan lahan menyatakan bahwa pengadaan lahan tersebut tidak berorientasi mendapatkan keuntungan karena berdasarkan proses ganti rugi, bukan melalui akta jual-beli.
Nilai ganti rugi lahan pada saat kasus itu terjadi pada 2007 senilai Rp14 juta per are. Padahal sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) saat itu tanah yang digunakan untuk pembangunan dermaga hanya Rp8 juta per are.(ant/oki)








