TRANSINDONESIA.CO – Wadah Kepala Desa dan Perangkat Desa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Parade Nusantara mengaku kecewa terhadap sikap Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dianggapnya tidak mendukung secara utuh dan konsisten pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dalam proses pembahasan UU tersebut, Fraksi PDIP adalah satu-satunya Fraksi yang tidak mendukung alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari APBN.
Ketua Dewan Presidium Parade Nusantara Sudir Santoso mengatakan, hal itu terbukti pada proses Pembahasan RUU Desa di DPR. “Dalam catatan Parade Nusantara pada tahap Penyusunan DIM (Daftar Infentarisasi Masalah) yang merupakan sikap resmi Fraksi. Dari 9 Fraksi yang ada hanya PDIP satu-satunya yang tidak mendukung alokasi Dana Desa 10 persen dari APBN,” ujar Sudir kepada pers di Jakarta, Senin (23/6/2014).
Menurut Sudir, pada awalnya Parade Nusantara menaruh harapan besar terhadap kekuatan Fraksi PDIP untuk memperjuangkan aspirasi Parade Nusantara. Akan tetapi di dalam perjalanannya, peran itu tidak seperti yang diharapkan.
Sikap tersebut tidak hanya tertuang di dalam DIM, tetapi juga tercermin dari pernyataan Nur Suhud, Anggota Pansus RUU Desa dari Fraksi PDIP pada saat RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Pansus RUU Desa.
Sudir menyebut, dengan nada sinis bercampur meremehkan kemampuan Aparat Desa, Suhud mengatakan apabila Desa mendapat alokasi dana dari APBN maka akan terjadi tindak pidana korupsi massal di semua Desa di Indonesia.
Sudir menambahkan, pernyataan tersebut sangat melukai hati delegasi Parade Nusantara. “Fakta ini menunjukan bahwa Fraksi PDIP tidak berpihak pada Desa, dan menolak 10 persen dari APBN dan slogan 1 Desa Rp1 miliar.
Lebih jauh Sudir menjelaskan, di tengah perjuangan mendorong lahirnya UU Desa, di saat itu pula, tepatnya 11 Oktober 2013, Prabowo Subianto menandatangi komitmen bersama Parade Nusantara dengan slogan 1 Desa Rp1 miliar.
“Komitmen itu di tindaklanjuti dengan pengiriman surat kepada seluruh Kepala Desa Se-Indonesia. Jauh sebelum RUU Desa ditetapkan, tanggal 18 Desember 2014, dan di-Undang-kan melalui Lembaran Negara 15 Januari 2014,” kata Sudir.
Sudir mengatakan, Prabowo adalah satu-satunya Capres yang memiliki andil dan kontribusi dalam perjuangan Parade Nusantara demi mewujudkan 1 Desa Rp1 miliar yang berdampak dan mampu mempercepat lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang di dalamnya mengalokasikan 10 persen dari APBN dengan kisaran Rp1 miliar sampai Rp1,4 miliar.(pi/met)








