TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) hasil pemutakhiran daftar pemilih pemilu legislatif sebanyak 3.184.565 pemilih.
Dengan rincian untuk pemilih laki-laki sebanyak 1.544.400 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1640.165 orang pemilih.
“Jumlah DPT Pilpres yang ditetapkan itu mengalami kenaikan sebanyak 89.577 orang pemilih dari jumlah DPT pemilu legislatif pada 9 April 2014 lalu yang berjumlah 3.094.988 orang pemilih,” kata Juru Bicara KPU NTT, Maryanti Luthurmas Adoe, di Kupang, Rabu, (11/6/2014).
Ia mengatakan, penambahan pemilih dari pemilih sebelumnya yang tercatat dalam DPT pemilu legislatif lalu itu, karena terjadinya akomodasi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB) pada pemilu legislatif 9 April lalu.
Selain itu, kata Maryanti Adoe, penambahan DPT pemilu presiden itu karena adanya penambahan pemilih pemula yang pada pelaksanan pencoblosan pada 9 Juli mendatang, sudah genap berusia genap 17 tahun yang oleh undang-undang, telah memiliki hak pilih termasuk juga ada pengalihan status telah kawin.
“Mekanisme itulah telah membawa dampak terjadinya penambahan pemilih pada DPT Pemilu Presiden 9 Juli mendatang,” kata Maryanti Adoe.
Maryanti mengatakan, penetapan DPT itu masih berpeluang ada penambahan DPT, melalui penambahan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih khusus (DPK) jika belum diakomodasi dalam DPT yang sudah ditetapkan itu.
“Jadi masih ada kesempatan untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT untuk mendaftarkan diri dan akan diakomodir dalam DPK dan selanjutnya dimasukan dalam DPT,” kata Maryanti.
Maryanti menjelaskan, penetapan DPT Pemilu Presiden, oleh KPU NTT, juga sekaligus pengesahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yang secara akumulatif terjadi pengurangan sebanyak 1.423 TPS.
“Sebelumnya pada Pemilu Legislatif 9 April lalu TPS berjumlah 11.028, pada Pilpres dan kali ini ditetapkan menjadi 9.605 TPS saja,” katanya.
Pengurangan jumlah TPS itu, kata Maryanti untuk menggenapi perintah aturan yang berlaku, tentang jumlah pemilih setiap TPS hingga mencapai 800 orang pemilih.
Selain itu juga untuk mempertimbangkan aspek kemudahan mengakses TPS oleh warga pemilih. Karena itu, setiap TPS akan dibangun sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setiap daerah. “Aspek topografi dan geografis wilayah menjadi perhatian dalam pembanguan sebuah TPS,” katanya.
Dia berharap, dengan adanya pengurangan TPS itu, bisa lebih memudahkan warga untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan hajatan politik Pemilu Presiden 9 Juli mendatang itu.(sp/kum)







