Plesetkan Lagu “Situmorang Nabonggal”, Komar dan Eko Dilaporkan ke Polda Metro

pelawak-komar-ekoPelawak Eko patri dan Nurul Qomar.

 

TRANSINDONESIA.CO – Dua yang juga anggota DPR RI yakni, Eko Patrio dan Nurul Qomar alias Komar dengan senagaja memplesetkan lagu Batak berjudul “Situmorang Nabonggal” dituntut marga Situmorang sedunia.

Kedua pelawak itu memplesetkan lagu Batak tersebut dengan cara menyanyikan mengubahnya menjadi ‘situ monyet atau orang’.

Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang, menyatakan, seluruh marga Sitomarang tuntut dua komedian itu karena telah mmeplesetkannya dalam sebuah program pencarian bakat pelawak yang ditayangkan salah satu televisi swasta.

“Saya melaporkan Komar dan Eko tentang  perbuatan tindak pindana yang dengan sengaja menyanyikan lagu Situmorang dengan cara memplesetkan menjadi ‘situ monyet atau orang’,” kata  Andar di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Andar dalam laporkan nomor 2044/VI/2014/PMJ/Ditreskrimsus, Selasa 3 Juni 2014 menuduh Komar dan Eko melanggar Pasal 310 KUHP penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP dan Pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 tentang Hak cipta.

“Saya melaporkan mereka sebagai upaya pembelajaran bagi para pelawak lain, agar  melawak dengan cara yang bermutu. Apalagi Eko dan Komar anggota DPR yang mewakili rakyat,” kata putra Samosir itu.

Andar Situmorang yang juga seorang pengacara meminta Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti laporannya.

“Kita berharap, supaya laporan itu segera ditindak lajuti. Sebagai anggota DPR-RI, perlu diberi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” tandasnya.

Hal itu langsung ditanggapi Andar dengan melaporkan kedua pelawak tersebut ke polisi.

Andar menyatakan, seluruh orang Batak bermarga Situmorang, tidak terima dengan apa yang telah dilakukan Komar dan Eko Patrio.

“Selain saya sebagai pemegang hak cipta, seluruh Situmorang di dunia juga tidak ada yang terima,” ucapnya.

Khusus sebagai pemegang hak cipta lagu, Andar tidak terima dengan apa yang dilakukan pelawak tersebut. Hal itu dikarenakan tidak ada izin untuk penggunaan lagu tersebut dalam sebuah acara komersil.

“Pemegang hak cipta lagu Situmorang Nabonggal adalah saya pribadi dan tidak ada izin untuk dikomersilkan dari saya dan itu malah diplesetkan.Ancamannya pidana tujuh tahun denda hingga Rp5 miliar,” katanya.(dam)

Share
Leave a comment