TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Timika, Papua, segera melimpahkan berkas empat tersangka kasus korupsi pengadaan akte di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Mimika ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika, Dany Rumaikewi kepada Antara di Timika, kemaren, mengatakan keempat tersangka atas nama JJL, MK, MBLU dan RHT sudah diserahkan oleh penyidik Polres Mimika.
“Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Dalam waktu dekat berkas mereka akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura. Saat ini mereka untuk sementara ditahan di Lapas Kelas IIB Timika,” jelas Dany Rumaikewi.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika, AKP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan bahwa jajarannya telah menyerahkan empat tersangka korupsi di Dispencapil Mimika itu ke Kejari Timika sejak Rabu (21/5/2014).
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan blanko akte terjadi di Dispencapil Mimika tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak sekitar Rp700 juta.
Penyidikan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama sejak 2012. Penyidik Polres Mimika juga telah meminta audit investigasi oleh tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua untuk menghitung indikasi kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit dari tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua beberapa waktu lalu, ditemukan adanya indikasi kerugian negara pada proyek dengan anggara Rp806 juta tersebut sebesar Rp717 juta.
Kuasa hukum salah satu tersangka, MK, Thomas Temorubun SH meminta penyidik Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkap siapa saja yang ikut menikmati aliran dana proyek pengadaan blanko akte di Dispencapil Mimika.
“Siapapun yang ikut menikmati aliran dana proyek tersebut harus diseret ke kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, apakah dia sebagai mantan kepala dinas atau pejabat yang lain,” ujar Thomas.
Menurut Thomas, kasus korupsi tersebut terungkap saat Hizkia Simbiak baru menjabat Kepala Dispencapil Mimika. Saat itu Hizkia Simbiak kaget lantaran dana proyek sudah dicairkan, sementara pekerjaan belum dimulai. Atas temuan itu, Hizkia Simbiak lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika.
Thomas menduga, dana proyek pengadaan blanko akte di Dispencapil Mimika tahun 2010 telah dicairkan saat instansi tersebut masih dipimpin oleh Evert Safuf. Saat ini Evert Safuf sudah pindah tugas menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel.(ant/kum)








