TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Biak Numfor, Papua melimpahkan berkas acara pemeriksaan tindak pidana pemilihan umum 9 April 2014 tentang pencoblosan berulang kali dengan terdakwa Kepala Desa Waromi Distrik Biak Utara Jermias Kapisa ke Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Leni Silaban S kepada pers di Biak, Jumat mengatakan, pelimpahan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan terdakwa Kades Waromi telah diterima Pengadila Negeri Biak Kamis (8/5/2014).
“Jaksa penuntut umum Kejari hingga sekarag masih menunggu jadwal penetapan sidang majelis hakim Pengadilan Negeri,” ujar Leni Silaban menanggapi tndak pidana pemilu 2014.
Ia mengatakan sesuai bukti yang diajukan penyidik Polres terdakwa Kades Waromi pada hari pemungutan suara pemilu 9 April 2014 sekitar pukul 10.00 waktu setempat melakukan pencoblosan surat suara berulang kali dengan mengatasnamakan anak, istri dan keluarga untuk memilih caleg tertentu.
Atas bukti itu, lanjut Leni, Kades Waromi dijerat melanggar pasal 310 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yakni melakukan tindak pidana dengan menggunakan hak orang lain pada saat pemungutan suara.
“Barang bukti dan saksi-saksi yang mengetahui kasus pelanggaran pidana kades Waromi akan dihadirkan di persidangan mendatang,” kata Leni Silaban.
Pada pemilu 2014 penyidik Polres Biak menangani empat kasus pidana pemilu dari Panitia Pengawas Pemilu di antaranya kasus pencoblosan surat suara berulang kali di Desa Waromi dan Desa Wari Distrik Biak Utara, pengelembungan suara caleg di PS Karang Mulia serta kasus politik uang caleg PPP dapil dua Distrk Samofa.(ant/kum)







