Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmy Diani, mencontohkan salah satu proyek di daerah yang rawan korupsi. Yaitu, proyek jalan raya.
“Banyak jalan yang rusak, karena kondisinya adalah jalan provinsi, kami tak punya kewenangan,” kata Airin usai diskusi bersama Pimpinan KPK di gedung lembaga antirasuah itu di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2014).
Airin mengatakan proyek itu merupakan kebijakan pemerintah pusat atau provinsi. Sehingga wewenang pemerintah kota maupun kabupaten atas proyek tersebut terbatas.
Keterbatasan itu mengakibatkan pemerintah kota dan kabupaten serba salah. “Kalau kita akan melakukan pemeliharaan, anggaran dari APBD itu akan timbul persoalan,” tuturnya.
Tangerang Selatan, aku Airin, selalu berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32/2012 juncto Permendagri Nomor 39/2012. Meski begitu, Airin mengapresiasi pertemuan antara KPK dan sejumlah kepala daerah untuk mengurai potensi kerawanan korupsi. Sebab, solusi sangat dibutuhkan untuk memecahkan benturan wewenang itu.
“Sehingga kami berharap, ada solusi sehigga kami melaksanakan tupoksi kami melayani masyarakat, tapi juga tidak berbenturan dengan peraturan tertentu,” tegasnya.(mtv/fer)







