Jaksa Agung Basrief Arief.(dok)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – 300 calon Jaksa diminta pulihkan kepercayaan masyarakat terhadap korps Adhyaksa, ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada 300 calon jaksa yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).
Basrief mengungkapkan, meningkatnya jumlah peserta PPPJ pada tahun ini karena bagian dari proses regenerasi di tubuh Kejaksaan RI, untuk mengisi kebutuhan jaksa diberbagai wilayah Indonesia.
“Regenerasi merupakan kebutuhan utama bagi keberlangsungnya sebuah organisasi. Tanpa siklus regenerasi yang sehat, banyak organisasi yang maju, lambat laun menurun kinerjanya dan pada akhirnya hancur,” kata Basrief pada pembukaan PPPJ di Pusdiklat Kejagung, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Sebaliknya kata Basrief, tidak sedikit organisasi yang mampu bertahan dan keluar dari himpitan krisis, konflik, maupun tekanan karena ditopang oleh kapasitas sumber daya manusia yang kuat yang dihasilkan melalui proses regenerasi yang efektif dan berkelanjutan.
Menurut Basrief, regenerasi bukan sekedar diartikan sebagai penggantian generasi tua kepada yang lebih muda, melainkan sebagai pembaharuan semangat atau penggantian alat yang rusak atau hilang dengan pembentukan jaringan sel baru.
“Regenerasi di dalam tubuh kejaksaan tidak dapat dipahami secara sempit sekedar kebutuhan untuk mengisi formasi kosong yang ditinggalkan oleh para pendahulunya, melainkan kehadirannya harus membawa semangat pembaharuan yang mampu mendorong percepatan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap korps Adhyaksa,” tegasnya.
Lebih lanjut mantan JAM Intelijen itu menjelaskan, pihaknya tengah menyongsong era pembaharuan hukum pidana melalui RUU KUHP, RUU KUHAP dan RUU kelembagaan penegak hukum.
“Dalam rancangan undang-undang tersebut terdapat banyak hal baru terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan yang perlu segera dipelajari dan dipahami oleh setiap jaksa guna menjawab tuntutan, akan perbaikan penegakan hukum yang lebih berwibawa dan bermartabat,” ungkapnya.
Menurut Basrief, nantinya seorang jaksa akan mempunyai kewenangan diskresi untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara pidana.
Selain itu, Basrief juga menginstruksikan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus), JAM Pidana Umum (Pidum), JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), JAM Pengawasan (Was), JAM Pembinaan (Bin) dan JAM Intelijen untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman jaksa dalam melaksankan tugas-tugasnya.(amri)







