TRANSINDONESIA.CO, Medan – Kepolisian Resor Kota Medan dalam dua bulan terakhir, mengamankan sebanyak 49 tersangka dari delapan lokasi perjudian.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak dalam gelar perkara, Selasa (1/4/2014), mengatakan ,pihaknya akan terus memberantas praktik perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Kegiatan perjudian juga merusak mental masyarakat dan tidak boleh terus dibiarkan berkembang, karena sangat berbahaya,” ucap Calvijn.
Dia menyebutkan, untuk membongkar kasus perjudian jenis bola, akan membentuk tim khusus dan bekerja sama dengan Polsekta di wilayah hukum Polresta Medan.
“Hal ini dilakukan untuk memudahkan mengungkap jaringan perjudian yang beroperasi di Medan,” kata mantan Kapolsekta Medan Baru.
Data yang diperoleh di Polresta Medan, dari delapan kasus judi tersebut beberapa diantaraya, yakni judi jenis Togel, barang bukti (BB) diamankan berupa, uang sebesar Rp652 ribu dan satu unit telepon genggam.
Kemudian, 22 potong kertas berisi rekap angka togel, 1 buah buku tafsir mimpi, dan 5 buah buku tulis angka togel, serta 3 buah pulpen.
Sedangkan, perjudian jenis Dadu putar, petugas mengamankan BB berupa uang tunai sebesar Rp180 ribu, 2 batok kelapa alat untuk memutar buah dadu, 1 buah gelas, 1 pasang buah dadu, serta 3 buah piring.
Dari perjudian jenis jakcpot juga diamankan BB berupa, uang tunai sebesar Rp 228 ribu, 8.000 buah koin jakcpot dan 5 set kartu domino, serta 25 unit mesin jakcpot.
Selain dari ketiga jenis perjudian tersebut, petugas juga mengamankan judi jenis bola online, berikut BB berupa uang sebesar Rp 200 ribu, 1 unit telepon genggam blackberry, 1 unit laptop merek Dell, dan 1 buah buku tabungan Bank BCA, serta 2 unit komputer alat untuk bermain judi bola.(ant/surya)






