Gitaris Geisha Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

gitaris geishaGitaris Band Geisha, Roby Satria dituntut 1,6 tahun akibat menkonsumsi narkoba.(Transindonesia.co – Amri Siregar)

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Setelah menjalanin sidang dari beberapa pekan lalu, akhirnya gitaris band Geisha, Roby Satria, yang diduga mengkonsumsi narkotika dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Yusi Cahaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).

Roby yang saat ini berumur 27 tahun tak bayak bicara usai mendengar tuntutan tersebut. Ia hanya merasa keberatan atas tuntutan tersebut. “Saya kecewa dan keberatan,” ujarnya saat ditanya wartawan usai persidangan.

“Nantikan ada pembelaan, saya tidak mau komentar apa-apa dulu,” kata Roby yang saat ini sudah mendekam di tahanan selama lima bulan.

Dalam kasus ini, pemuda kelahiran Pekan Baru,13 Mei 1986 lalu yang mengiringi lagu hits, ‘Jika Cinta Dia dan ‘Lumpuhkan Ingatanmu’ ini dinyatakan jaksa terbukti menggunakan narkoba jenis ganja. Ia ditangkap di Jalan Swadaya RT 09 RW 09, Kelurahan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

”Roby ditangkap pada Jumat, 18 September 2013 lalu, sekitar pukul 19.00,” kata jaksa sambil menyebutkan dari rumah kontrakan itu polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja yang dimasukan dalam bungkus rokok seberat 0,05 gram.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Aswijon, jaksa menyatakan ditangkapnya terdakwa ini setelah polisi dari Mapolres Jakarta Pusat melakukan pengembangan terhadap dua rekan terdakwa, RD, 23 tahun dan HEN 36 tahun, yang  ditangkap terlebih dulu dalam kasus yang sama.

Seperti diketahui, Roby dijerat dengan Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 Juta, dan maksimal Rp8 Miliar. (Amri)

Share
Leave a comment